WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) berharap, pemerintah menetapkan harga vaksin mandiri seharga Rp 100 ribu, sesuai standar Organisasi
Kesehatan Dunia (World Health
Organization atau WHO).
Ketua
Komisi I BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, mengatakan, WHO telah memberikan perkiraan
harga vaksin yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Sehingga pemerintah bisa
mengikuti standar WHO.
Baca Juga:
Jokowi Resmi Atur Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
"Beberapa
kali kita juga melakukan wawancara harga normal di pasar, sehingga rekomendasi
yang kita sampaikan ialah memastikan masyarakat mendapatkan vaksin baik
cuma-cuma dan vaksin yang berbayar batas atasnya yaitu Rp 100 ribu sesuai dengan standar
WHO," kata Anna, dalam acara virtual Catatan Akhir Tahun 2020, Senin (14/12/2020).
Saat
ini, vaksin produk Sinovac yang berasal dari Tiongkok masih
dikaji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena lewat BPOM ini bisa memastikan
tingkat keamanan vaksin dan termasuk dari sisi kehalalan.
"BPOM
akan mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) sebagai dasar program
mulainya vaksinasi," ujar Anna.
Baca Juga:
BI Pastikan Keyakinan Konsumen terhadap Ekonomi RI Masih Meningkat
Diketahui
bahwa pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin covid, hal itu tertuang dalam Keputusan
Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan
Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sebanyak
6 jenis vaksin tersebut yakni diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm,
Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.