WahanaNews.co | Perkumpulan
Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) akan menggelar aksi demo di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Dinas Kesehatan DKI, mulai Kamis (22/10/2020) ini hingga Senin (26/10/2020) pekan
depan.
Mereka menuntut Anies agar menjamin kenyamanan mereka dari aksi
intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh
pejabat Dinkes DKI.
Baca Juga:
Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wakil Presiden RI
"Berikan hak
kami berupa jaminan perlindungan dan Kenyamanan bekerja guna Pelayanan terbaik
kepada Masyarakat dan kebebasan berpendapat dan berserikat sesuai amanat
konstitusi UUD 1945," kata Ketua Umum PPAGD, Hermansyah Tanjung, melalui rilis persnya, Rabu
(21/10/2020).
Mereka juga menuntut
Anies agar kembali mempekerjakan tiga pegawai yang di-PHK secara sepihak oleh oknum
pejabat dari Dinkes DKI Jakarta.
Tuntutan lainnya
adalah agar mencabut Surat Peringatan Kedua
(SP II) kepada 80 anggota
dan pengurus PPAGD/Serikat. Pasalnya, peringatan tersebut tanpa dasar yang
jelas.
Baca Juga:
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini!
"Sterilkan
Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta dari para oknum pejabat yang tidak
kompeten, profesional dan Dzolim," katanya.
Menurut mereka, pelayanan ambulans gawat
darurat merupakan bagian dari layanan kesehatan
yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi
DKI Jakarta.
Hal itu sesuai dengan
Pasal 40 Kepgub No. 58 Tahun
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat.