WahanaNews.co | DPRD, bersama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah
Penanganan Covid-19 pada Senin (19/10/2020), setelah sempat tertunda.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Pantas Nainggolan,
mengatakan, dalam regulasi ini terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur
penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Tips Cara Mengatur Ruang Pribadi Hindari Konflik dengan Pasangan Saat Pandemi
"Raperda Covid-19 pada awalnya terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. Setelah
disempurnakan, jadi 11 Bab dan 35 Pasal," jelas Pantas dalam Rapat Paripurna.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, ada sanksi administratif yang sama
seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Pembedanya, ada sanksi pidana yang harus
ditetapkan lewat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi, yang memutuskannya adalah hakim," kata Pantas, setelah Rapat
Paripurna.
Baca Juga:
Dukung Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Indonesia Beri Hibah ke Laos Senilai Rp 6,5 Miliar
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, sanksi tersebut diperlukan
sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Secara begitu, lanjutnya, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk
menerapkan pola hidup tersebut, dan mata rantai penularan Covid-19 bisa
dihentikan.
"Itulah tujuan akhir dari Perda ini," ucap Pantas.