WahanaNews.co | Memasuki pekan
terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020 yang bermartabat dan sehat, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, tingkat
pelanggaran protokol kesehatan berhasil ditekan hingga ke tingkat relatif
rendah, yakni 2,2 persen.
"Berhasil ditekan ke tingkat yang
relatif sangat rendah dan kepatuhan para paslon (pasangan calon), tim sukses,
masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan semakin baik," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Desk Pilkada Kemendagri mengolah
secara agregat data pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020.
Menurut Kastorius, sesuai angka yang didapatkan, tingkat
pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye tatap muka semakin berkurang.
"Pelanggaran hanya 2,2 persen,
merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap
muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata
Kastorius.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Rendahnya pelanggaran tersebut
menunjukkan para paslon, tim sukses, masyarakat serta pemangku kepentingan
lainnya, telah bersinergi dan bekerja sama dalam menyukseskan Pilkada patuh protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada,
utamanya PKPU Nomor 13 tahun 2020.
Lebih jauh Kastorius memaparkan, tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol, kemudian
netralitas aparatur sipil negara (ASN) terpantau semakin tinggi.
Pejabat PPK di daerah, yaitu Gubernur, Bupati dan Wali Kota di 67 daerah yang menyelenggarakan Pilkada juga telah
menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari
KASN.