WahanaNews.co | Di
tengah-tengah pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, muncul polemik vaksin
AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung babi. MUI bahkan menyatakan fatwa
haram, namun boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Baca Juga:
RI Kirimkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin Polio ke Afghanistan
Kapoksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan meminta Pemerintah
dan BUMN di Sektor Farmasi (PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma Tbk dan PT
Indofarma Tbk) untuk bersikap hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek,
tak terkecuali tentang unsur halal-haram ketika akan menyediakan vaksin
COVID-19.
"Apabila penyediaan vaksin dilakukan tanpa
mempertimbangkan aspek halal-haram, dikhawatirkan masyarakat akan ragu untuk
mengikuti program vaksin dan malah bisa menghambat kelanjutan dan kelancaran
program vaksinasi," kata Nasim, Rabu (31/3)
Atas dasar itu, Nasim mendorong agar Pemerintah tetap
berupaya menyediakan vaksin COVID-19 yang aman, berkualitas, memiliki
efektivitas dan halal serta suci.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Salurkan Hibah Vaksin Polio ke Afganistan
"PKB ingin memperjuangkan prinsip-prinsip dan
kepentingan semua ummat, kami meminta pemerintah menjalankan prinsip
kehati-hatian (saat menyediakan Vaksin), agar (nantinya) tidak mubazir dan
tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," ujar Wakil Bendahara DPP PKB
itu.
Sebab, menurut Nasim, walaupun pemerintah membolehkan
penggunaan vaksin AstraZeneca, namun ia menyarankan ke depan pemerintah bisa
lebih peka dengan kondisi masyarakat Indonesia.
"Walaupun MUI sudah mengeluarkan Fatwa memperbolehkan
penggunaan vaksin tersebut, tapi, menurut saya, sebaiknya ke depan penyediaan
vaksinnya bisa lebih maksimal diterima oleh masyarakat, karena masyarakat
Indonesia mayoritas Islam, semestinya bahannya halal," papar Nasim.