WahanaNews.co | Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) akan merancang ketetapan soal standarisasi kecepatan hasil
deteksi virus corona (SARS-CoV-2) menggunakan swab test atau tes usap metode
Polymerase Chain Reaction (PCR).
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
Rencana kebijakan itu buntut dari adanya perbedaan kecepatan
waktu keluarnya hasil tes swab dari pelbagai laboratorium Rumah Sakit (RS) di
Indonesia. Perbedaan hasil PCR ini beragam, ada yang sehari selesai hingga tiga
hari pasien baru menerima hasil pemeriksaan.
"PCR test ada keluhan mengenai kecepatannya, kalau
harganya sebenarnya sudah tidak terlalu mahal, tapi kecepatannya ini yang
menjadi issue. Nah, kami sedang membicarakan di dalam [Kemenkes] bagaimana kita
bisa melakukan standarisasi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).
Budi menjelaskan mekanisme yang bakal dilakukan adalah
dengan mengumpulkan laporan yang diterima pasien dari pihak RS. Dari laporan
itu, maka akan terlihat berapa lama gap hasil tes yang keluar dari laboratorium
dengan yang diberikan kepada pasien.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
Sehingga, lanjut Budi, bila terdapat kecenderungan RS
memberikan laporan tak sesuai dengan waktu berdasarkan hasil laboratorium, maka
Kemenkes tak segan meneliti dan menegur pihak RS.
"Kami akan ukur misalnya ada laboratorium terlalu lama
memberikan laporan, itu nanti akan kita teliti kenapa itu terjadi. Apakah itu
karena sengaja dilakukan untuk meninggikan harganya," jelas Budi lagi.
Anggota DPR Komisi IX fraksi PDIP Ribka Tjiptaning
sebelumnya sempat mengungkapkan ada rumah sakit yang membuat tes PCR Covid-19
menjadi bisnis. Pasalnya, ia mendapati tes PCR dipatok dengan harga yang berbeda
pada sejumlah rumah sakit.