WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat
atau Emergency Use Authorization (UEA) vaksin Sinovac.
Izin ini keluar seiring sekaligus
menyempurnakan fatwa MUI yang menyatakan vaksin asal
China ini halal dan suci.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Ketua MUI Bidang
Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan, vaksin Sinovac bisa digunakan umat
Islam selama dijamin keamanannya oleh para ahli dan lembaga yang kredibel,
seperti BPOM.
"Vaksin Sinovac (asal) China dan
Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya
menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ujar Niam, saat konferensi pers pengumuman EUA vaksin
Sinovac dari BPOM, Senin (11/2/2021).
"Kredibilitas dan kompetensi
terkait kelembagaan, BPOM memiliki otoritas secara institusional untuk
menegaskan hal itu (keamanan vaksin), demikian IDI, ITAGI, dan hal-hal lain
masalah vaksin," lanjutnya.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Niam mengatakan, soal kehalalan vaksin
Sinovac tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Fatwa ini keluar berkat koordinasi
yang sudah terbangun antara MUI, BPOM, Bio Farma, serta pihak-pihak lain, demi melindungi masyarakat.
"Memutuskan, menetapkan fatwa
ketentuan hukumnya vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, dengan begitu fatwa
MUI juga sudah tuntas seiring persetujuan EUA
BPOM," terang Niam.