Kota Bekasi, Wahana News Pengurus lama Organda Kota Bekasi dinyatakan Demisioner, seusai dilaksanakannya Musyarawah Cabang IV (Muscab) otomatis yang berhak menggunakan fasilitas secara administrasif adalah ketua Terpilh Ahmad Juaini.
Ahmad Juaini ketua Terpilh organda kota Bekasi sudah boleh menggunakan kelengkapan administrasi kesekretariatan DPC dan tidak boleh dipergunakan siapapun selain oleh kepengurusan terpilih pada muscab kemarin, hal ini ditegaskan Irfan N, Ketua Muscab yang juga pengurus DPD Organda Jawa Barat melalui saluran WhatsAppnya kepada Wahana News, Sabtu (2/1).
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Ditambahkan Irfan, walaupun belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat, Ahmad Juaini sudah disahkan sebagai Ketua DPC Organda Kota Bekasi periode 2018 - 2023 dalam SK Muscab tentang ketua terpilih.
Penggunaan kantor Organda dan semua fasilitas kelengkapan administrasi diperlukan untuk digunakan berkantor bersama tim formatur guna menyusun kepengurusan lengkap dalam seminggu ini, artinya tidak boleh ada pengurus lama yang boleh menggunakan kantor dan kelengkapannya selain Ahmad Juaini (Ketua Terpilih) tulis Irfan dalam WhatsAppnya.
Irfan N kembali mengingatkan bahwa semua keputusan Muscab IV yang telah dilaksanakan sudah sah dan berlangsung secara demokratis.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Bahkan menurut Irfan N, didalam tatib muscab juga telah sepakati dan disahkan bab dan pasal baru yang berbunyi seluruh peserta, peninjau dan calon ketua muscab IV DPC Organda kota Bekasi akan menghormati dan menerima seluruh hasil keputusan muscab yg telah disepakati dan disahkan, dan tidak akan saling menggugat dan menuntut baik secara pidana maupun secara perdata.
'Persidangan dalam muscab juga sudah quorum dan peserta telah menyepakati seluruh keputusan muscab", Pungkas Irfan. (MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.