Bekasi
Wahana News, Polsek Bekasi Utara
Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana
memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis shabu dan
ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan
ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Konferensi
Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, S.Kom, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Bahrudin, SH dan Panit Narkoba
Polsek Bekasi Utara Aiptu Deni Murdiana, SH, Kamis (21/3/2019)
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Turut
dihadirkan para tersangka, JJ (25) pekerjaan karyawan swasta, alamat di Tanjung
Duren Jakarta Barat, RM (23) karyawan swasta alamat Palmerah Jakarta Barat, NK
(27) karyawan swasta alamat Kebon Jeruk dan MF (38) karyawan swasta alamatTangerang
Kompol
Dedi Nurhadi, S.Kom mengatakan, para tersangaka dijerat dengan pasal tindak pidana
narkotika tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika
jenis shabu dan ganja.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Ditambahkannya
bahwa Koronogis kejadian terbagi dalam tiga sesi penangkapan, penangkapan pertama
pada hari Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di sekitar pinggir Jln.
Raya kalimalang Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan. Kemudian dari hasil
pengembangan kasus, Polsek Bekasi Utara kembali melakukan penangkapan kedua
Pada
Rabu, 20 Maret 2019 Pukul 04.15 Wib di
Sekitar Jl. Raya Mandalika Tanjung duren, dan penangkapan ketiga, juga hasil
pengembangan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2019 jam 05.30 Wib di sekitar Jl.
Pulo Indah 4 Tangerang.