WahanaNews.co | Berkat aplikasi horas paten polres simalungun berhasil ungkap banyak pelaku kriminal, hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Jumat 13 november 2020 .Menurut pihak humas, kamis (12/11/2020) tim opsnal satuan reserse narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di huta VI pasar pagi nagori perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ini karena rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba.Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menangkap tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah (24) warga setempat. Dari tersangka diamankan narkotika jenis sabu berat 1,24 gram, 1 buah kaca pirex dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.Menurut AKP Lukman, penangkapan itu setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan. "Kira menerima laporan melalui aplikasi Horas Paten, tersangka ditangkap di dapur rumahnya," kata AKP Lukman.Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan Iwan darimana memperoleh sabu itu. Tersangka mengaku, memperoleh sabu seseorang bernama dari Yudi di daerah Lima Puluh, Kabupaten Batubara," ungkapnya.Petugas selanjutnya langsung menuju lokasi yang disebutkan tersangka Iwan. Sekira pukul 18.00 WIB, Yudi ditangkap di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga.AKP Lukman nenghimbau masyarakat Simalungun untuk tidak main-main memberikan informasi melalui aplikasi Horas Paten."Karena tidak sedikit laporan fiktif kita terima, ditelpon gak aktif, di Short Message Servica (SMS) gak balas, kan kasihan rekan-rekan kita, tukas AKP Lukman. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.