WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meringkus pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart. Pelaku bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Sebut Siswi SMP Jambi Bersalah, Mahfud MD: Bawa Dia ke Saya
Kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021, pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Kepala toko menelepon dan mencari pelaku namun tidak ditemukan lagi. Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, menemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.
Baca Juga:
Hina Siswi SMP Pengkritik Pemkot, Polda Jambi Periksa Komedian Debi Ceper
Kaswandi Irwan mengatakan, pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.
Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.