WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, membekuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FR (56) pada Rabu (8/9) sore. Dia diduga melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur berinisial LK.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Reskrim Polres, Agam AKP Farel Haris di Lubuk Basung mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam, baju satu helai, celana satu helai, mobil pikap merek Toyota dengan nomor polisi BM 9086 AH.
Baca Juga:
Pengamanan Forum Air Dunia 2024, Sebanyak 5.000 Anggota Polda Bali Dikerahkan
"Kita masih mengembangkan kasus tersebut dan apakah masih ada korban yang lainnya," katanya, Jumat (10/9) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap atas kepedulian orang tua korban terhadap anaknya. Saat itu, orang tua koban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tua korban melihat gambar tidak sepantasnya di dalam WhatsApp tersebut. Setelah didesak orang tuanya, korban mengakui pernah dicabuli oleh tersangka.
Baca Juga:
Bawa Mayat Pamannya ke Bank untuk Teken Utang, Wanita Ini Diciduk Polisi
"Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu setelah mendapat keterangan dari anaknya," katanya.
Ia mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobil pick up di jalan lintas Bawan-Palembayan pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah itu dilanjutkan di dalam hutan kawasan berburu babi di daerah Koto Alam, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 10.15 WIB.