WahanaNews.co |
Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap
dua pria yang diduga mencuri uang Rp 30 juta milik seorang pedagang di pasar
pada Senin (14/6/2021).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian
Krisna Budhiaswanto, mengatakan, pelaku berinisial RDB alias Daeng Tinggi
berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dan BDN alias Daeng Nangka dari
Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Mudik Pakai Motor Curian dari Bali ke Banyuwangi, Polisi Tangkap Remaja
Sementara korban bernama Siti Sarinah, pedagang
Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Krisna menjelaskan, kasus ini bermula saat
pelaku berpura-pura belanja di lapak milik korban.
"Modus yang digunakan dua pelaku ini,
yakni berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban. Saat itulah,
pelaku menjalankan aksinya dan langsung melarikan diri," kata Krisna
kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Baca Juga:
Mapolda Lampung Ditebak OTK Terkait Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap
Pelaku mencuri tas milik korban Siti Sarinah
yang berisi uang Rp 30 juta.
Selain uang tunai, tas itu berisi sebuah gelang
emas, sebuah telepon seluler, dan dua cincin emas.
Mendapati tasnya raib, korban melaporkan
kejadian ini ke Polsek Lembor.