WahanaNews.co | Nasib nahas dialami seorang remaja putri di Kabupaten Serang,
Banten, karena menjadi korban kasus rudapaksa atau perkosaan.
Siswi yang baru duduk di bangku SMA
itu digilir FS, penjual nasi goreng, dan rekannya
berinisial RM, di sebuah rumah kontrakan, Minggu
(3/1/2021) lalu.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Kapolres Serang, AKBP Mariyono, dikutip Jumat (8/1/2021), menceritakan detik-detik peristiwa tragis yang menimpa korban.
Dari hasil penyidikan sementara,
kejadian itu bermula ketika kedua pelaku, FS dan RM, berpesta minuman
keras (miras) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
"Awal mula, kedua
tersangka meminum minuman alkohol jenis Anggur Merah di Kawasan Industri Modern
Cikande. Lalu, tersangka
FS berkomunikasi dengan korban lewat chat
WA, hingga akhirnya korban mau (datang) dan
dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan Motor Yamaha Vixion," katanya.
Baca Juga:
Dinas PUPR Banten Tunjuk Perusahan yang Dilarang Pemerintah Mengerjakan Proyek Puluhan Miliar
Usai tiba di lokasi, korban lantas
meminta untuk diantar pulang. Lantaran sudah terlalu larut malam, korban
berusia 15 tahun ini dibujuk untuk ikut keduanya ke kontrakan FM.
"Karena sudah terlalu malam, bahkan hampir pagi, akhirnya korban dirayu
agar menginap di kontrakan, dan korban pun mau," jelasnya.
Saat sampai di kontrakan si penjual nasi goreng itu, korban kemudian disetubuhi secara
bergilir oleh kedua pelaku.