WahanaNews.co | Kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terduga pelaku merupakan mahasiswa Hubungan Internasional (HI).
Baca Juga:
Tokoh-Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Dilansir detikJateng, Senin (10/10/2022), Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UGM menyatakan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual.
Komahi juga mencabut status keanggotaan terlapor.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022," tulis keterangan resmi Komahi.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Bahaya Kesehatan Gigi Bila Terlalu Sering Gunakan Obat Kumur
"Untuk menindaklanjuti laporan, kami telah mengambil langkah dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku kekerasan seksual pada 1 Oktober 2022 dengan surat keputusan ketua Komahi No 1 Tahun 2022 sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan Komahi dan hak keanggotaannya dicabut," sambung Komahi.
Laporan kasus kekerasan seksual berbentuk pelecehan seksual telah ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi kepada Departemen Hubungan Internasional UGM pada 5 Oktober 2022.
Komahi juga melakukan advokasi terhadap korban.