WahanaNews.co |
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memecat secara tidak hormat Briptu
Nikmal Idwar yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku
Utara (Malut).
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol
Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis
(24/6/2021), mengatakan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan
Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI, anak di bawah umur, telah
menggores hati institusi Polri.
Baca Juga:
Istri Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Debt Collector Rampas Kunci dan Lakukan Kekerasan
"Polri menyampaikan
permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab
tersangka," kata Sambo.
Menurut Sambo, Div Propam
Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang
bersangkutan melalui mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.
Ia menyebutkan, proses
pemecatan seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota
Polri) Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri Nomor
14 Tahun 2011 (tentang Kode Etik Profesi Polri) Bid Propam Polda Maluku Utara
dan Div Propam Polri.
Baca Juga:
Tak Terima Tunggakan Mobil Ditagih, Oknum Polisi Tusuk Debt Collector
Selain itu, Polri memberikan
pendampingan kepada korban NI (16) yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Sedangkan proses
penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana
seberat-beratnya," kata Sambo.
Selanjutnya, kata Sambo,
siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan
kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak sesuai arahan Kapolri, Jederal Pol
Listyo Sigit Prabowo.