WahanaNews.co | Mantan
anggota DPRD NTB berinisial AA (65) ditahan aparat Polres Kota Mataram, terhitung
mulai Rabu (20/1/2021) malam. Dia dilaporkan cabuli anak kandungnya sendiri, WM
(17).
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Saat kasusnya digelar, Kamis (21/1/2021), AA yang juga kader
Partai Amanat Nasional (PAN) NTB telah mengenakan baju tahanan dan penutup
wajah berwarna hitam. Ia membantah telah mencabuli putri kandung buah hatinya
dari istri kedua yang telah diceraikan.
Tersangka berdalih hanya melepas kangen dan rasa rindunya
pada putrinya.
"Saya tidak
melakukan, karena anak kandung saya ini kan sudah lama tidak ketemu saya, dan
ibunya sudah lama bercerai dengan saya," klaim AA.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Air Baku Kawasan Sirkuit Mandalika, PUPR Optimalkan Bendungan Pengga di NTB
Tersangka juga mengatakan bahwa sentuhan pada anaknya karena
rasa kagen dan rindu. Dia mengaku telah memenuhi kebutuhan dan permintaan
anaknya yang tengah menjalani pendidikan di SMA dan mengikuti les persiapan
masuk perguruan tinggi.
"Ini anak saya kan mau kuliah, jadi dia minta HP, saya
kasi uang untuk dia beli sendiri, beli buku tulis dan sebagainya itu,"
kata dia.
Terkait hasil visum yang menyebutkan ada luka robek di
bagian alat vital korban akibat kekerasan atau paksaan, AA membantahnya.