WahanaNews.co I Melarikan diri selama 8 bulan lamanya
setelah melakukan penikaman terhadap korbannya saat berada di RSU Kabanjahe, akhirnya pelaku berinisial PG (21) warga Desa
Bunuraya Kecamatan Tigapanah diamankan
Sat Reskrim Polres Tanah Karo, di Dairi Selasa (22/06/2021) sekira Pukul 01.00 Wib
dini hari.
Baca Juga:
Genjot Pacar di Bawah Umur, Germaus Diciduk PPA Polres Karo
Pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) selama 8 bulan, akhirnya harus menyerah dari pelariannya setelah kedua
kakinya ditembus timah panas milik Sat Reskrim Polres Tanah Karo, karena
mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan.
Sebelumnya, aksi brutal para tersangka terjadi terjadi pada
1 November 2020 yang lalu bertempat di RSU Kabanjahe.
Baca Juga:
Diklat Teknisi Motor Tempel Tingkat Dasar Resmi Ditutup
Peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara para korban
dan para tersangka disalah satu cafe, sehingga
salah seorang korban pemukulan hendak melakukan pemeriksaan visum di RSU
Kabanjahe.