WahanaNews.co | Pelaku pembunuhan Ebenezer Tarigan (35) tahun di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi.
Pelaku adalah Salomo Tarigan (32) tahun, adik kandung korban.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi, mengatakan peristiwa itu berawal ketika pelaku menimbang buah sawit miliknya untuk dijual kepada agen, begitu juga dengan korban pada Kamis (5/5) kemarin.
Saat menimbang buah sawit yang dijual, korban menyampaikan kepada agen agar uang penjualan diberikan kepada dirinya bukan adiknya.
Tidak terima mendengar itu pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan alat tojok buah sawit.
Baca Juga:
Motif Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas
"Pelaku melemparkan kembali alat tojok buah sawit ke arah korban dan mengenai dadanya. Pelaku melihat korban tak berdaya menarik sebilah parang yang berada di pinggangnya. Lalu membacok korban berkali-kali hingga merenggang nyawa," ujarnya saat di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (6/5/2022).
Bukan hanya itu korban dikatakan Kadek juga dianggap pelaku sering menyusahkan keluarga. Sehingga itu ikut menjadi pemicu tindakan tersebut. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku menyesali perbuatan membunuh abang kandungnya. Pelaku kabur ke Kota Binjai usai menghabisi nyawa abang kandungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol kadek Heri Cahyadi, mengutip dari Antara, Jumat (6/5/2022).