WahanaNews.co | Tersangka penggelapan uang penjualan SPBU, RWA, 27 tahun,
menghabiskan uang curian senilai ratusan juta hanya dalam waktu empat hari.
RWA sebelumnya menggelapkan uang
penjualan bensin di SPBU Pramuka Raya senilai Rp 165 juta pada 2 Juni 2021.
Baca Juga:
Dukung UMKM Naik Kelas, Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Senilai Rp690 Juta
Ia kemudian diciduk polisi pada 6 Juni
2021, atau empat hari setelah kejadian.
Namun, saat
ditangkap, uang tersebut sudah hampir habis.
"Dari Rp 165 juta itu, sisa Rp 3 juta," ujar Kapolsek Senen, Komisaris
Polisi Ari Susanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:
Pertamina Sukses Raih Efisiensi Biaya dan Peningkatan Laba hingga USD 1,25 Miliar
Kepada penyidik, tersangka RWA mengaku
menggunakan uang itu untuk foya-foya, seperti membeli pakaian, tas mahal,
hingga jalan-jalan.
Ari mengatakan, polisi tengah
mendalami apakah kekasih RWA ikut terlibat dalam kasus itu.
"Masih kami dalami keterlibatan
pacarnya," ujar Ari.