WahanaNews.co | Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MFB (43). Ia diduga menghina Kepala Staf
Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di akun Facebook-nya.
MFB
ditangkap di sebuah tempat kos, Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja,
Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020), sekitar
pukul 05.10 WIB.
Baca Juga:
Demokrat Tunggu Momentum Sidang Kabinet Perdana AHY dengan Moeldoko
"Benar,
pelaku sudah kami tangkap pagi tadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Penangkapan
itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM,
tanggal 17 Oktober 2020.
Dalam
laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA
sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207
KUHP.
Baca Juga:
Ahok: IKN Nusantara Sebaiknya Memanfaatkan Lahan yang Tersedia
MFB
diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat. Ia merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.
"Modus
pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook
Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa
Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," jelasnya.
Bareskrim
juga turut menyita satu unit HP beserta kartu SIM dan akun Facebook.