WahanaNews.co | Nono Mujianto alias N tertunduk lesu, saat dihadirkan di Polsek Coblong, Kota Bandung, pada Selasa (8/2).
Nono ini merupakan penusuk guru SDN Tilil yang terletak di Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Guru itu berinisial AR. AR ini merupakan mantan istri Nono.
Baca Juga:
Guru SMPN 88 Tabrak 3 Siswa Saat Mundurkan Mobil dapat Pembinaan Disdik DKI
Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan Nono dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Nono menusuk mantan istrinya itu karena kesal dan dendam pribadi.
"Ada beberapa motif yang terjadi, salah satunya itu tadi berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan itu ingin rujuk lagi namun menolak. Ada juga yang mengatakan saksi tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan," ujar Nanang di kantornya, Selasa (8/2).
Kata Nanang, dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 barang bukti. Salah satunya adalah pisau yang digunakan. Dia tak menyebut jenis apa pisaunya dan didapat dari mana pisau itu.
Nanang juga mengatakan dalam kasus ini, berdasarkan fakta yang ada dan saksi, dugaan kuat Nono sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya itu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.