WahanaNews.co | Seorang warga Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial MW (18), diamankan personel Polsek Tanjung Pura di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Tanjung Pura, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, pada Rabu (6/10/2021) sore.
MW nekat membawa sabu yang disembunyikannya di dalam tape ubi untuk diberikan kepada temannya, berinisial Z, yang sedang ditahan di rutan tersebut.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Pelaku mengaku membawa sabu itu atas suruhan istri Z.
Dikonfirmasi wartawan melalui telepon pada Jumat (8/10/2021) sore, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Rudy Priyatno, membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti yang disita petugas dari pelaku kini sudah diserahkan ke Polres Langkat.
Baca Juga:
Polda Sumut Usut Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Senilai Rp 1,3 M
"Iya benar, sudah ditangkap. Perkaranya kita limpahkan ke Polres, karena penanganan narkotika kan ada di Polres," ujarnya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MW datang ke Rutan Kelas II Tanjung Pura dengan membawa beberapa bungkus makanan.
Petugas rutan saat itu mencurigai MW dan memeriksa barang bawaannya.