WahanaNews.co | Polrestabes
Makassar menangkap lima pelaku dalam kasus industri pembuatan ganja sintetis
atau ganja gorila di Makassar, Sulawesi Tengah. Dari 2 pelaku, polisi menemukan
57 sachet ganja.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
"Jadi di TKP pertama mengamankan dua orang dari laporan
masyarakat yaitu (satu) pelajar dan NI pekerjaan pengangguran, pada saat kami
amankan, kami temukan 57 sachet tembakau yang kami duga tembakau
sintetis," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra
Waspada, pada Sabtu (13/3/2021).
"Kami kembangkan pada hari itu kemudian kami amankan
tiga orang lagi dengan TKP di jalan abdesir kota Makassar, ketiga yang
diamankan S, MV dan IZ yang mana ketiga orang itu sebagai mahasiswa. Dari
ketiga orang itu kami amankan 78 sachet, kami duga tembakau sintetis ada empat
sachet dan tiga sachet dalam tas MV di TKP kedua merupakan home industry,"
sambungnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya,
ketiga pelaku bersatus mahasiswa itu merupakan peracik ganja gorila.
Baca Juga:
Gasak Ganja Sitaan, Tikus-tikus di Kantor Polisi AS Mabuk Berat
"Ketiga orang ini berperan sebagai peracik, ada alkohol
dicampur tembakau, ada bibitnya, setelah jadi siap edar melalui online akun
instagram," tutur Indra.
Lanjut Indra, total polisi menyita ratusan paket tembakau
gorila dengan berat kurang lebih satu kilogram."Kami jumlahkan kurang
lebih satu kilogram (tembakau gorila), kurang lebih ada seratusan paket lah
kalau dijumlah ada 1 Kg," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 112 ayat
2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narotika. Mereka
terancam hukuman penjara seumur hidup.