WahanaNews.co | Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, memberi penjelasan mengenai kronologi penangkapan
selebgram Millen Cyrus,
yang terjerat kasus penyalahguaan narkoba.
Diketahui,
keponakan istri
musisi Anang Hermansyah, Ashanty, ini
ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel
yang ada di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
"Kita
mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, juga jual-beli, lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan
satu kamar. Lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang
buktinya," kata Ahrie, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok,
Senin (23/11/2020).
Kemudian,
Ahrie juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan beberapa barang bukti saat
menangkap Millen Cyrus, salah satunya adalah sabu seberat 0,36 gram.
"Ada
sabu sebanyak 0,36 (gram), dengan alat hisap, minuman keras," kata Ahrie.
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
Berdasarkan
pengakuan Millen, Ahrie menjelaskan bahwa
saudara sepupu dari penyanyi Aurel Hermansyah itu sudah beberapa kali mengonsumsi sabu.
"Menurut
pengakuan, sudah berapa kali menggunakan. Di hotel tersebut, di Bali, dan di acara-acara tersangka," ujar Ahrie.
Kemudian Ahrie
mengatakan, pihaknya
masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjerat
Millen Cyrus tersebut.