WahanaNews.co | Seorang perempuan berinisial SB
(47), warga Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur,
ditangkap
polisi usai mencuri sebuah motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran,
Lamongan.
Pelaku
SB mengaku nekat mencuri motor itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Menteri PPPA Minta Perempuan Ikut Lestarikan Budaya Kuliner Indonesia
Perempuan yang
berprofesi sebagai pedagang pakaian itu awalnya tak berniat mencuri motor. SB menuju lokasi tersebut untuk
mengurus surat cerai.
"Saya
berniat mengurus surat di (lokasi) sebelah kafe, mau urus cerai. Terus lihat
kunci motor masih menempel, jadinya muncul niat mencuri," kata SB, saat
rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Kapolres
Lamongan, AKBP Miko Indrayana, menjelaskan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor
polisi S-5836-FH milik warga berinisial BP.
Baca Juga:
Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Warmadewa, Menteri PPPA Bahas Generasi Hebat Perempuan
Saat
kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya. Korban langsung masuk ke dalam
kafe untuk bekerja.
"Ketika
teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di
tempat," ujar Miko.
Miko
menjelaskan, pelaku saat itu membawa sepeda motor dengan nomor polisi W-3109-AE. Sepeda motor itu diparkir di
samping kafe.