WahanaNews.co | Seorang pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jiangxi, China, setelah sempat bersembunyi dalam pelarian selama 20 tahun.
Pihak pengadilan tingkat banding itu juga memvonis perempuan bernama Lao Rongzhi tersebut dengan mencabut hak politik dan memerintahkan pengembalian seluruh harta kekayaannya untuk disita.
Baca Juga:
Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
Lao mengajukan banding atas putusan tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media di China dan dilansir Antara, Minggu (12/9/2021).
Pengadilan menyatakan, Lao yang lahir pada tahun 1974 itu bersalah melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan berencana, menculik, dan merampok.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan Lao bersama bekas teman prianya Fa Ziying melakukan tindak kejahatan tersebut selama 1996-1999.
Baca Juga:
Vonis Mati Dua Pemutilasi Mahasiswa YMY Dianulir Pengadilan Tinggi DIY
Lao mencari sasaran di tempat-tempat hiburan, sedangkan Fa sebagai eksekutor.
Selama periode itu, pasangan tersebut terlibat perampokan, penculikan, dan pembunuhan di Nanchang (Provinsi Jiangxi), Wenzhou (Zhejiang), Changzhou (Jiangsu), dan Hefei (Anhui).
Akibat serangkaian tindakan pasangan tersebut, tujuh orang tewas.