WahanaNews.co | NU (45 tahun), seorang penumpang pesawat Lion Air dari Bandara
Soekarno-Hatta tujuan Banda Aceh yang transit
di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) karena ketahuanmengambil dua unit
pelampung.
Plh
Manajer Branch Communication dan Legal Bandara Kualanamu Deli Serdang,
Fajri Ramdhani, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu
(4/11/2020), membenarkan, salah seorang pengguna jasa pesawat Lion Air diduga
telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Ia
menyebutkan, penumpang tersebut mengambil salah satu fasilitas keselamatan
penerbangan.
"Kami
telah menyerahkan penumpang itu kepada pihak keamanan salah satu maskapai di
Bandara Kualanamu," ujarnya.
Sebelumnya,
peristiwa penangkapan penumpang itu terjadi Selasa
(3/11/2020) pagi, di Bandara Kualanamu.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Saat
itu, NU memasuki ruang tunggu untuk penerbangan ke Aceh setelah transit dari Jakarta.
Tetapi, ketika melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melihat
dua unit pelampung berada di ransel penumpang tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.