WahanaNews.co | Setelah melakukan serangkaian
pemeriksaan, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan RCN, oknum polisi yang
diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21),
sebagai tersangka.
Diketahui,
RCN sendiri memang bertugas di Polda Bali.
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Peristiwa
dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu, di tempat kos
milik MIS di Kota Denpasar, Bali.
Atas
perbuatannya, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP
tentang pemerasan disertai ancaman.
Berikut
fakta-fakta yang dirangkum redaksi:
Baca Juga:
Polri Tetap Gunakan Istilah KKB, Beda dengan TNI
Kronologi
Kejadian
Kuasa
hukum MIS, Charlie Usfunan, mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya
hendak melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020) lalu.