WahanaNews.co | Pasangan suami-istri (pasutri) ABG berinisial F (16)
dan AA (15) resmi jadi tersangka dalam kasus penikaman pelajar Alimuddin (17)
di Gowa, Sulawesi Selatan.
Istri F, yakni wanita inisial AA, disebut
polisi ikut membantu sang suami merencanakan penikaman berujung kematian
korban.
Baca Juga:
Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Hingga Babak Belur
"Dia
sudah merencanakan sama istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
AKP Jufri
mengatakan, ABG F kesal karena korban memesan jam tangan dan
meminta istri F agar datang seorang diri saatcash on delivery(COD).
Kekesalan
F semakin menjadi setelah korban meminta proses COD dilakukan pada waktu yang
tak pantas, yakni sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga:
Marak Penipuan Berkedok Dana Hibah Untuk Tempat Ibadah Catut Nama Pejabat
Namun,
dikatakan AKP Jufri, bukan hanya F yang kesal, AA juga kesal karena korban
meminta proses COD dilakukan dengan persyaratan aneh.
Tapi,
bukannya membatalkan COD, AA justru disebut membantu suaminya merencanakan
penikaman kepada korban.
AA
kemudian bersedia melakukan COD dengan korban. Di lain sisi, sang suami dengan
sebilah badik dan ditemani lima rekannya kemudian mengintai dari jauh proses
COD.