WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyatakan sudah menambahkan dua orang lagi menjadi pelaku pencungkilan mata anak usia 6 tahun yang tak lain adalah kakek dan pamannya sendiri. Sementara, kedua orang tua korban kini sedang diperiksa kejiwaannya.
"Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2021).
Baca Juga:
Terlibat Cinta Segitiga, Indriana Dihabisi di Bogor dan Dibuang di Banjar
Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang dia.
"Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya," tambah Zulpan.
Baca Juga:
Mencuri di Gerai UNIQLO Senilai Rp2,1 Miliar, 4 Warga Vietnam Ditangkap Polisi
Korban AP (6) saat ini masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa.
"Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan," ucap dia.
Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.