WahanaNews.co | Polisi mencokok seorang pria yang telah menipu sekitar 10 wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus janda. Guna menjebak korbannya, dia menggunakan aplikasi pencarian jodoh.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi. Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Baca Juga:
Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik ke arah Jakarta pada Sore Ini
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya. Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.