WahanaNews.co | Tim
operasional gabungan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara
(Sultra) mencokok pria berinisial H (49), yang diduga pengedar narkotika
golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca Juga:
5 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu di Cimanggis Depok
Seperti dilansir Antara, Sabtu (13/2/2021), Direktorat
Reserse Narkoba Polda Sultra menyebutkan pelaku ditangkap di depan rumahnya
pada Rabu (10/2) pukul 13.00 Wita di Jalan Jambu, Kelurahan Kampung Salo,
Kecamatan Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad
Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang
bukti sabu-sabu seberat 1,03 gram.
"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi
mengenai asal usul narkotika, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu
tersebut diperoleh dari seorang napi di Lapas Kendari," kata Eka.
Baca Juga:
Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba, Anggota Polres Jakarta Timur Dibebaskan
Ia menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku barang haram
tersebut diperoleh dengan sistem tempel yang diduga diinstruksikan oleh seorang
narapidana, namun ia mengakui sulit melakukan pengembangan karena minimnya
petunjuk.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pemasok
narkotika kepada pelaku, namun terkendala minimnya petunjuk," ujar Eka.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako
Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut.