WahanaNews.co | Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 90 kilogram sabu dan 13 kilogram ganja dari tangan delapan orang sindikat pengedar narkoba. Mereka pun terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan jaringan peredaran narkoba itu berasal dari Sumatera, Kalimantan dan Surabaya.
Baca Juga:
Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa Polisi Sebut Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba
"Kami telah menangkap enam tersangka atas kepemilikan psikotropika jenis sabu dengan berat total 90,7 kilogram, dan dua tersangka atas kepemilikan ganja 13,6 kilogram," kata Yusep, Kamis (18/8).
Tak main-main, nilai dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai nominal yang fantastis, yakni Rp90 miliar.
"Untuk total yang dapat kita amankan dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp90 miliar," ucapnya.
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Kubu Raya Tertangkap Polisi Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi
Yusep mengatakan pengungkapan pertama dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap tersangka RM (38) warga Bakeri, Kabupaten Riau, di salah satu hotel di Surabaya.
"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di lobby hotel di Surabaya, polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ujarnya.
Yusep menyebut, karena urgensi kasus, Polrestabes kemudian melakukan pengembangan di luar wilayah Surabaya. Penangkapan kemudian dilakukan di Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.