WahanaNews.co | Polisi meringkus 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dalam perusahaan investasi bodong.
Para tersangka merupakan warga Kota Batam yang bertindak sebagai sindikat pengiriman pekerja ke luar negeri secara ilegal. Kasus tersebut terungkap setelah sembilan WNI meminta pertolongan dan pembebasan.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
"Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya sembilan orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ia menyebutkan bahwa para korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja. Mereka dipaksa mencari target untuk ditawarkan investasi palsu lewat media sosial menggunakan identitas palsu.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga menawarkan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. Selama menjalankan pekerjaan itu para korban menerima gaji yang tak sesuai.
Baca Juga:
11 Hari Operasi Keselamatan 2024, Polisi Tilang 60 Ribu Pengendara
"Para korban hanya menerima gaji sebesar US$200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari," jelasnya.
Perusahaan pun melarang korban meninggalkan asrama selama bertugas. Selain itu, penyidik kepolisian menduga ada tindakan penyiksaan apabila korban tak memenuhi target kerja.
Keluhan itu kemudian yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian. Selama kurang lebih satu pekan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial JE yang menetap di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam. Selain itu, polisi pun meringkus dua tersangka lain berinisial F dan H.