WahanaNews.co | Satu dari empat pelaku pengeroyokan diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya Rabu (20/7/2022) siang di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka Edo (36) melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam (Sajam) hingga korbannya mengalami luka robek di bagian lengan kiri, pada (3/7/2022) lalu di Jalan Sukabangun II, tepatnya di Simpang Tiga Abusamah, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Baca Juga:
Kemensos Bantu Penderita Tumor di Palembang Berobat ke Jakarta
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka atas perkara pengeroyokan yang dilakukan dengan membacok seorang PNS yakni korban Aditia (39) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
”Benar tersangka kita amankan setelah adanya laporan dari korban di Polrestabes Palembang, mengetahui keberadaan tersangka berada tidak jauh dari rumahnya anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangka mengakui perbuatannya mengeroyok korban bersama 3 temannya (DPO) dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (21/7/2022) malam.
Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga:
Aiptu FN Tusuk Debt Collector, Berdalih Lindungi Keluarga
”Kita akan dalami lagi, dan tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait aksinya dan motifnya apa. Untuk perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun,” tegasnya.
Selain tersangka ini diamankan juga barang bukti (BB) berupa sebilah celurit.
Informasi dihimpun, motif pengeroyokan dikarenakan kekesalan pelaku yang sempat terjadi cek-cok mulut dengan korban.