WahanaNews.co | Gosari Pulungan (48), warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena membawa ganja seberat 30 kg. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Medan.
"Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah flyover, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (10/9) yang lalu. Tersangka membawa ganja dengan memasukkannya ke karung goni.
"Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A," ucap Hadi.
Hadi mengatakan Gosari akan bertindak sebagai pengedar. Dia mendapatkan Rp 21 juta bila berhasil mengedarkan ganja ini.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
"Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya," tuturnya.
Gosari dan barang bukti ganja yang dia bawa kini ditahan di Polda Sumut. Dia terancam 20 tahun penjara.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," jelas Hadi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.