WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) melansir berbagai putusan
Pengadilan Militer dengan terdakwa para oknum anggota TNI yang memiliki
disorientasi seksual homoseks (LGBT).
Dalam putusan-putusan itu, salah satunya
memuat kesaksian Serka G yang mengaku pernah berhubungan sesama jenis dengan 8
anggota TNI.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Hal itu
tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta, yang dikutip redaksi dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu
(8/11/2020). Di berkas itu, Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T.
"Bahwa
selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama
jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y,
Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam
putusan Pengadilan Militer Jakarta.
Hubungan
seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Atas
perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun, pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta
membebaskan Serka G.
Alasan
majelis, pemecatan yang dimaksud harusnya dilakukan lewat sidang Hukuman
Disiplin Prajurit.
Bagaimana
dengan Serma T? Ia dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan
Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.