WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menugaskan tim untuk memberikan
perlindungan kepada keluarga korban terorisme Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, Kecamatan
Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi
Tengah.
Hal ini merupakan langkah responsif LPSK atas peristiwa teror
tersebut. Tim juga akan mengidentifikasi guna proses pemenuhan hak korban atau
juga keluarganya.
Baca Juga:
Dukung Ekonomi Digital di Sulteng, Maxim Hadirkan Layanan Transportasi Online di Bungku Tengah
"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya
tindak pidana terorisme seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi
atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," kata
Wakil Ketua LPSK,
Achmadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020).
Pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Polda
Sulawesi Tengah dan pihak terkait, untuk kepentingan perlindungan dan proses
layanan bantuan korban. Seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis,
psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Serta melakukan penilaian guna pemberian kompensasi sesuai
ketentuan yang berlaku," lanjut Achmadi.
Baca Juga:
Kunjungi Pasar Salakan, Jokowi Tinjau Harga Bahan Pokok di Banggai Kepulauan
Tim LPSK rencananya akan dikirimkan Senin (30/11/2020)
ini, untuk melakukan telaah terhadap kondisi dan kebutuhan korban. Sehingga
LPSK bisa langsung memberikan surat jaminan.
"Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa
menerbitkanguarantee lettersebagai jaminan atas biaya
penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.