WahanaNews.co | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, meringkus seorang wanita berinisial
ASN alias Nona (42), yang diduga menjual putri kandungnya
kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra
Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/ 2021) dini hari.
Nona, yang
merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan
Tembung, ini ditengarai kerap memperdagangkan putri kandungnya kepada pria
hidung belang di hotel tersebut.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan,
mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari informasi
tentang adanya seorang ibu yang diduga menjual putri kandungnya kepada pria
hidung belang.
"Dari informasi itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol
Martuasah Hermindo Tobing, langsung mengintruksikan anggota
melakukan penyelidikan," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis dugaan penjualan wanita itu
saat berada di dalam Hotel Reddorz.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
"ASN merupakan mucikari yang
menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp 350 ribu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
MP Nainggolan menambahkan, tersangka
sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Dan, akibat
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang
perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. [dhn]