WahanaNews.co | Sebanyak
284 kg ganja siap edar berhasil disita dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan
hasil kerja keras Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang
berhasil menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera
Barat-Jakarta.
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Peredaran ganja kering ini, dari hasil pengembangan
penyelidikan yang dilakukan polisi, dikendalikan oleh salah seorang napi
disalah satu lembaga pemasyarakatan di Padang, Sumatera Barat.
Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Mandailing Natal,
Sumatera Utara, berhasil menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya di Desa
Huta Tua, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selain menangkap MI, polisi turut menangkap dua tersangka
lain yakni AR dan SN yang merupakan warga Desa Huta Tua. Penangkapan ketiga
tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal
Sumatera Barat, berinisial AL dan RA.
Baca Juga:
Gasak Ganja Sitaan, Tikus-tikus di Kantor Polisi AS Mabuk Berat
Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di
Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada
tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus
pemasok ganja jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta.
Dari penangkapan ketiga tersangka di Mandailing Natal,
polisi kembali menemukan 81 kg ganja kering di semak-semak yang disimpan pelaku
MI. Ganja tersebut siap dikirim, dan tinggal menunggu jemputan dari pemesannya.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, kelima pelaku
pengedar ganja dikendalikan oleh seorang napi berinisial KL yang saat ini masih
mendekam di salah satu lapas di Kota Padang, Sumatera Barat," tegas
Distipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol. Krisno Halomoan Siregar.