WahanaNews.co | Anggota Korem 023/KS, Kodam Bukit Barisan, Prajurit
Kepala (Praka) Marten PriadinataChandra, divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI
Angkatan Darat. Marten terbukti
membunuh istrinya, Ayu Lestari secara
berencana.
Marten
divonis dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.Sidang dipimpin
hakim ketua Letnan Kolonel SusSarifuddin Tarigan, dan hakim anggota
Letkol Chk Sudiyoserta serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Dalam
putusannya, hakim menilai ada hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan
terdakwa yakni melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada
umumnya di mata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan
hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat
menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya
pikir-pikir.
Sebelumnya,
Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwadengan pidana mati dan melanggar
Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana
terhadap istrinya Ayu Lestari.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Terdakwa
menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10)
lalu. Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB
Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.
Terdakwa
dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan
dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.