WahanaNews.co | Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan
terhadap Karta Gunawan (37) hingga meninggal dunia di dekat lokasi longsor
Kabupaten Sumedang.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap puluhan anggota kelompok bermotor.
Baca Juga:
Tarif Tak Cocok, Pelanggan Habisi PSK di Apartemen Bandung
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,
mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W
alias Black.
Mereka menganiaya korban menggunakan
benda tumpul, tangan kosong, hingga benda tajam.
Para tersangka dan korban merupakan
anggota dari dua kelompok bermotor yang berbeda.
Baca Juga:
Sejarah Jalan Braga, Salah Satu Destinasi Wisata di Bandung
Peristiwa itu bermula saat korban, yang sudah menggalang dana, mengendarai motor bersama temannya
hendak mengantarkan bantuan kepada korban longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa
Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/1/2021).
Saat penggalangan dana, meski tak
merinci penyebabnya, kedua kelompok bermotor ini sempat bersinggungan.
Akhirnya, terjadi pengadangan hingga
penganiayaan berujung kematian Karta karena luka tusuk di bagian dada.