WahanaNews.co I Tiga orang begal
menggunakan Parang dan Senapang Angin ditangkap Polres Langkat. Sementara dua
lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Oknum Mahasiswa di Palembang Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun
Hal itu disampaikan
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK, di Stabat, Senin (2/08/2021)
turut didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen SIK, Kanit Pidum Iptu
Bram Chandra SH.
Baca Juga:
Polsek Stabat Tangkap Seorang Pria yang Miliki Sabu 3,16 Gram
Kapolres menjelaskan
ketiga begal tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini Edi Putra Bangun
alias Edi Syahputra Bangun aliad Batman warga Dusun 1 Desa Pamah Tambunan
Kecamatan Salapian, merupakan (Residivis tahun 2008 dan tahun 2020),Edi
Putranta Purba warga Dusun 1 Desa Lau Tepu Kecamata Salpian (Residivis tahun
2018),Yogs Tripianus Perdinanta Sitepu alias Yoga warga Desa
Panco Warno Kecamatan Salapian.
Mereka melakukan begal terhadap korbannya Fahri Novan Franstira warga Jalan
Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dimana para pelaku
sebanyak lima orang ini tiga berhasil ditangkap mengendarai Avanza warna putih
BK 1395 BM, lalu menodongkan parang dan senapang angin kepada korbannya.
Para pelaku mengambil
sepeda motor korban, dan lima handphone, milik korbannya.