WahanaNews.co | Polsek Sunggal, baru saja menetapkan pemuda berinisial DI (21) asal Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Diketahui, DI ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya membela diri dari aksi kawanan begal yang ingin merampas sepeda motor dan barangnya.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka
Dalam kronoligisnya, DI menikam tiga kali saat pelaku begal terjatuh.
"Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penyaniayaan yang menyebabkan seseorang tewas)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, kemarin.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal. DI sedang mengendarai motor saat hendak pulang. Begitu melintas di lokasi, DI didatangi empat pria yang diduga begal.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Keempatnya datang berboncengan. Mereka ada juga yang membawa bambu runcing. Saat itu, ponsel DI dirampas pelaku. Para pelaku begal juga berusaha merampas motor. DI yang seorang diri berusaha melawan keempatnya.
"Telah terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00. Jadi terduga pelaku begal ada 4 orang. Mereka mengambil handphone DI," kata Tatan.
DI melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Pisau itu memang sengaja dibawa DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari.