WahanaNews.co | Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) per Selasa (27/10/2020), sudah ada 18
provinsi yang memastikan tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.
Sebanyak
18 provinsi itu telah menggelar sidangdewan pengupahan provinsi untuk
menyiapkan penetapan upah minimum 2021.
Baca Juga:
Jokowi: Hadapi Dinamika Global RI Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Sejumlah
provinsi itu sepakat mengikuti Surat EdaranMenaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
surat edaran itu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida fauziyah meminta para gubernur melakukan penyesuaianpenetapan
nilai upah minimum
tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Terkait
dengan upah minimum
provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi
akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Ida, Rabu
(28/10/2020).
Baca Juga:
TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
Penetapan
upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian
Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Ida
menyebut, penetapan upah minimum 2021 telah
menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021, seperti ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.
Meski
begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat
ini.