WahanaNews.co | Sebanyak
22 pekerja migran Indonesia (PMI) jadi korban tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) di Suriah. Mereka kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:
Gempuran Israel di Damaskus Berujung Kematian 4 Prajurit Garda Revolusi Iran
Dari 22 orang tersebut, tiga di antaranya mengalami sakit
akibat disiksa saat di negara tempat bekerja.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran
(BP2MI), Benny Rhamdani saat ditemui sejumlah media.
"Jadi hari ini kita kembali kedatangan 22 WNI
repatriasi yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Suriah.
Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sindikat
tertentu. Padahal Suriah merupakan negara konflik yang telah dilarang Republik
Indonesia dalam penempatan pekerja ke negara tersebut," ungkap Benny.
Baca Juga:
Suriah Cegat Rudal Israel yang Mengarah ke Kota Damaskus
Ditambahkan Benny, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker) yang dikeluarkan pada 2011 dan diperkuat dengan Permenaker
2015 lalu, pemerintah telah melarang dan tidak menjadikan negara-negara yang
berkonflik, salah satunya Suriah, sebagai negara penempatan PMI.
"Pemerintah telah melarang PMI untuk menjadi pekerja
rumah tangga di perorangan. Itu tidak diperbolehkan. Artinya, penempatan
pengiriman pekerja keluar negeri, termasuk Suriah negara konflik, Timur Tengah
itu tidak boleh," katanya.
Jadi, atas kejadian ini, ujarnya, mereka jelas menjadi
korban TPPO. "Intinya adalah ini tidak mungkin terjadi jika para pelaku yang
disebut mafia sindikat ini tidak dibekingi oknum-oknum tertentu,"
tambahnya.