WahanaNews.co | Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan,
pertimbangan nama-nama calon duta besar yang telah dikirim ke pimpinan DPR RI
merupakan penunjukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemlu menyebut, nantinya
nama-nama calon dubes tersebut akan dikonfirmasi ke negara-negara terkait.
"Sesuai UUD, penunjukan dubes adalah prerogatif Presiden,
dalam prosesnya Menlu memberikan pertimbangan," kata Plh Juru Bicara
Kemlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi wartawan, Jumat (19/2/2021).
Faizasyah mengatakan, surat nama-nama calon dubes ini memang sudah diberikan ke DPR RI.
Selanjutnya, secara
prosedural, setelah uji kepatutan di DPR, maka rekomendasi itu akan disampaikan
ke Presiden dan dimintakan persetujuan ke negara-negara terkait.
"Secara prosedural, setelah uji kepatutan dilakukan DPR dan rekomendasi disampaikan
ke Presiden, maka Kemlu akan
memintakan persetujuan (agreement)
dari negara terkait," ucapnya.
Meski surat sudah diserahkan,
Faizasyah menyebut, nama-nama calon dubes tersebut saat ini belum bisa
diungkapkan ke publik hingga disetujui oleh negara yang dituju.
"Betul, dalam praktik diplomasi, nama-nama calon dubes tidak dibuka ke publik, setidaknya sampai
diperoleh persetujuan dari negara yang dituju atas calon yang diajukan,"
ujarnya.