WahanaNews.co | Tim penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkaitan dengan langkah otopsi jenazah enam Laskar FPI (Front
Pembela Islam) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek Km 50
Karawang.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari
ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk
meminta keterangan tambahan terkait proses otopsi,"
kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam
pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Menurut Anam, surat kepada Listyo
lebih ditujukan kepada dokter dari Mabes Polri.
Komnas HAM ingin mendengar langsung keterangan
dari para dokter kepolisian yang melakukan otopsi
jenazah enam laskar FPI.
"Penting bagi tim untuk mendapatkan
keterangan tambahan guna pendalaman, baik prosedur, proses, dan substansi
autopsi yang dilakukan," ujar dia.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Sebelumnya, Komnas HAM juga menyurati Kapolda
Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, setelah kasus tewasnya enam laskar
FPI.
Ketika itu, surat dilayangkan Komnas
HAM untuk meminta Fadil memberikan keterangan secara langsung.
Surat tersebut dijawab Fadil dengan
mendatangi langsung Komnas HAM pada Senin (14/12/2020) untuk
mengungkap secara terang kasus tewasnya enam laskar FPI.