Jakarta Wahana News, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius
Jonan mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN
(Persero) 2019-2028 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 39.K/20/MEM/2019 tanggal
20 Februari 2019. Tindak lanjut dari hal tersebut, Kementerian ESDM dan PLN
pada Senin (18/3) mendiseminasikan RUPTL PLN 2019-2028 di Auditorium PLN Kantor
Pusat, Jakarta.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
RUPTL 2019-2028 ini menegaskan upaya PLN untuk memenuhi target bauran
Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 seperti tertuang
dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana
Umum Energi Nasional (RUEN) dan Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
(RUKN) 2018-2037. PLN berusaha mengoptimalkan pemanfaatan energi bersih yang
berasal dari EBT dan gas, sedangkan pengembangan PLTU batubara akan diutamakan
menggunakan teknologi Ultra Supercritical (USC) yang rendah karbon dan lebih
ramah lingkungan.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Melalui RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028, Kementerian ESDM menginstruksikan
PLN agar terus mendorong pengembangan EBT, di mana target penambahan pembangkit
listrik dari EBT hingga tahun 2028 sebesar 16.714 MW.
"Saya minta agar pelaksanaan pembangunan semua pembangkit EBT harus
dipastikan berjalan dari sekarang, sehingga target bauran EBT 23% pada 2025
benar-benar tercapai," ujar Jonan.